Berbeda dengan hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara, Hukum Indonesia adalah sistem hukum nasional yang berlaku di dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Sistem hukum kita unik karena merupakan campuran (pluralisme) dari sistem Hukum Sipil (Civil Law), Hukum Adat, dan Hukum Islam.
1. Sumber Hukum dan Hierarki Peraturan
Di Indonesia, peraturan memiliki tingkatan. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, hierarkinya adalah:
UUD 1945: Hukum dasar tertulis tertinggi.
Ketetapan MPR (Tap MPR).
Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Peraturan Pemerintah (PP): Untuk menjalankan UU.
Peraturan Presiden (Perpres).
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.
2. Penggolongan Hukum di Indonesia
Secara garis besar, hukum di Indonesia dibagi menjadi dua ranah utama:
A. Hukum Publik
Mengatur hubungan antara warga negara dengan negara (kepentingan umum).
Hukum Tata Negara: Mengatur struktur organisasi negara.
Hukum Administrasi Negara: Mengatur tata cara birokrasi dan aparatur sipil.
Hukum Pidana: Mengatur perbuatan yang dilarang dan sanksinya (termuat dalam KUHP).
B. Hukum Privat (Perdata)
Mengatur hubungan antarindividu (kepentingan pribadi).
Hukum Perdata: Masalah waris, perkawinan, utang-piutang, dan kontrak (termuat dalam KUHPer).
Hukum Dagang: Mengatur urusan bisnis dan perniagaan.
3. Lembaga Peradilan (Kekuasaan Kehakiman)
Untuk menegakkan hukum, Indonesia memiliki beberapa lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dan satu lembaga khusus:
Peradilan Umum: Menangani kasus pidana dan perdata (Pengadilan Negeri & Tinggi).
Peradilan Agama: Khusus untuk warga Muslim (perkawinan, waris, hibah).
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN): Menangani sengketa melawan keputusan pejabat pemerintah.
Peradilan Militer: Khusus untuk anggota TNI.
Mahkamah Konstitusi (MK): Lembaga independen yang bertugas menguji apakah sebuah UU bertentangan dengan UUD 1945.
4. Unsur Pluralisme Hukum
Salah satu ciri khas hukum Indonesia adalah pengakuan terhadap:
Hukum Adat: Aturan tidak tertulis yang hidup di masyarakat adat tertentu (diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional).
Hukum Islam: Diterapkan secara formal dalam hukum keluarga (melalui Pengadilan Agama) dan ekonomi syariah.
Fun Fact: Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi menggunakan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku efektif secara menyeluruh pada tahun 2026 untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Requirements:
Get fast, custom help from our academic experts, any time of day.
Place your order now for a similar assignment and have exceptional work written by our team of experts.
Secure
100% Original
On Time Delivery